Peluncuran Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2023: memastikan perlindungan anak di lingkungan sekolah

Jakarta, 8 Agustus 2023 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia meluncurkan Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) dalam Merdeka Belajar Episode ke-25 yang dirancang untuk mencegah dan menangani semua bentuk kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dengan berperspektif korban.

Menurut Mas Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, ada pandemi yang lebih besar, menyebar lebih luas, dan jumlah korbannya lebih besar daripada Covid, yaitu kekerasan. “Masalahnya, pandemi ini tidak dibicarakan di tingkat sekolah, di tingkat daerah, cuma kadang-kadang keluar karena ada kasus yang membuat viral di sosmed, sebentar naik, habis itu turun lagi,” tambahnya.

Padahal, berdasarkan Asesmen Nasional Kemdikbudristek tahun 2022, Indonesia sedang berada dalam situasi darurat kekerasan di lingkungan pendidikan. Sekitar 1 dari 3 peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual dan perundungan. Bahkan sekitar 1 dari 4 anak laki-laki dan 1 dari 5 anak perempuan usia 13-17 tahun mengaku pernah mengalami setidaknya satu jenis kekerasan dalam setahun terakhir.

Menurut Mas Menteri, “Enggak ada artinya kita melakukan transformasi pendidikan, transformasi pelatihan guru, kurikulum, dan lain-lain, kalau anak-anak kita tidak merasa aman,” karena rasa aman adalah salah satu syarat utama dalam belajar. Karenanya, Permendikbud PPKSP yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman agar peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dapat mengembangkan potensinya.

Permendikbud 46/2023 ini menggantikan Permendikbud 85/2015 dengan lima perbedaan utama. Pertama, sasaran yang meluas dari hanya peserta didik menjadi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Kedua, definisi dan bentuk-bentuk kekerasan dibuat lebih jelas dan rinci untuk menghindari zona abu-abu dalam kasus-kasus yang mungkin terjadi. Selain itu, satuan pendidikan dan pemerintah daerah harus membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) dengan tugas yang diatur secara rinci. Permendikbud PPKSP juga mengatur mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan yang terstruktur dan melibatkan berbagai aktor.

“Salah satu inovasi terbesar Permendikbudristek PPKSP ini adalah, untuk pertama kalinya, sekolah menjadi semacam mercusuar di masing-masing komunitas kita,” ujar Mas Menteri. Artinya, peraturan ini tidak hanya menaungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan ketika berada di sekolah, tetapi juga di luar sekolah. Misalnya, jika peserta didik mendapatkan kekerasan di rumah, sekolah bertanggung jawab untuk menangani. Demikian pula jika peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan melakukan kekerasan di luar sekolah.

Bentuk kekerasan yang diatur Permendikbud PPKSP sangat luas, mencakup 6 kategori, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan. Bentuk-bentuk kekerasan ini juga dapat terjadi secara fisik, verbal, nonverbal, serta melalui media informasi dan teknologi. Seluruhnya dijelaskan secara rinci dan jelas.

“Pendidikan adalah kunci. Apapun juga yang dibangun menuju iklim pendidikan yang baik, pasti dan harus kita dukung semua,” ujar Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Saat ini, Kemendagri sudah bersepakat melalui nota kesepahaman untuk bergotong royong mengimplementasikan Permendikbudristek PPTKSP ini bersama 4 Kementerian dan 3 Lembaga lain, yaitu Kemendikbudristek, Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Komisi Nasional Disabilitas.

Cheril Hutajulu sebagai perwakilan dari peserta didik juga menyampaikan bahwa ia senang jika kebijakan ini dapat membuat lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan lebih menyenangkan. “Kami sebagai agen perubahan dan peserta didik juga memiliki landasan, jadi lebih tahu ke mana harus melapor ketika melihat aksi perundungan atau menjadi korban kekerasan,” ujarnya. 

Mengutip perkataan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, “Perlindungan anak Indonesia bukan hanya pekerjaan satu pihak saja, tapi tanggung jawab dan keterlibatan semua pihak,” dan Menteri Sosial, Tri Risma Harini, “Kita masih perlu dukungan dari masyarakat, bukan hanya para orang tua murid, tapi juga masyarakat semuanya. Kalau kita sepakat bahwa anak saya adalah anak kita dan anak orang lain adalah anak kita, maka Insyaallah anak-anak kita akan berada di tempat yang aman di manapun mereka berada.”

“Secara khusus saya juga ingin menyampaikan terima kasih kepada PUSKAPA UI yang menjadi mitra luar biasa dalam penyusunan peraturan ini,” ujar Mas Menteri ketika menutup diskusi. Sejak tahun 2022, PUSKAPA juga mendukung upaya Kemendikbudristek dalam mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan satuan pendidikan melalui asistensi teknis perumusan dan implementasi Rancangan Permendikbudristek PPKSP. Baca dan pelajari lagi regulasi ini di merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id.

Kegiatan Lainnya