Melindungi dan Memenuhi Hak Identitas: Menyelaraskan program vaksinasi COVID-19 dengan layanan administrasi kependudukan

Sejak Januari 2021, Pemerintah Indonesia telah menyelenggarakan program vaksinasi Covid-19. Cakupan vaksinasi masih rendah.

Salah satu faktor yang dapat menghambat laju cakupan vaksinasi adalah karena adanya pengaturan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat mutlak, dan ditambah kesesuaian domisili dan kartu tanda penduduk (KTP), bagi penduduk untuk mengakses layanan vaksinasi. Sementara, Susenas 2020 memperkirakan sekitar 3,99% penduduk belum memiliki NIK. Ini artinya sekitar 10,7 juta penduduk, termasuk 4,3 juta berusia 18 tahun ke atas dan 6,4 juta anak-anak terancam tidak dapat mengakses vaksinasi.

Pada catatan ini, PUSKAPA menawarkan tiga jalan tengah untuk memadukan layanan administrasi kependudukan dengan program vaksinasi.

https://puskapa.org/assets/uploads/2021/08/PUSKAPA-Policy-Brief-Vaksinasi-x-NIK-1.pdf

Publikasi Lainnya