Amicus Curiae: Memperluas pasal kesusilaan dalam KUHP akan mencederai upaya perlindungan anak di Indonesia

Amicus Curiae ini disusun sebagai bentuk partisipasi publik terhadap proses penggalian nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang dilakukan oleh para Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa dan memutuskan Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016 perihal Pengujian Pasal [Pasal 284 ayat (1) sampai dengan ayat (5)] KUHP terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Dalam Amicus ini, PUSKAPA merekomendasikan Hakim Mahkamah Konstitusi untuk tidak menerima permohonan Pemohon terkait perluasan makna Pasal 284 dan 292 KUHP. PUSKAPA berpendapat bahwa perluasan makna Pasal 284 KUHP sebagaimana yang diajukan Pemohon, berpotensi mengkriminalisasi jutaan orang tua yang mengakibatkan jutaan anak-anak Indonesia menjadi terlantar karena kepemilikan akta perkawinan yang masih sangat rendah di Indonesia. Hal ini membuat jutaan pasangan menikah dan sudah berketurunan di Indonesia namun tidak memiliki bukti perkawinan dapat dipidana. Perluasan Pasal 292 KUHP berisiko menjauhkan anak dari perlindungan atas kesehatan seksual dan reproduksi. PUSKAPA berpendapat bahwa dicabutnya frasa “dewasa” untuk mempidanakan pasangan sesama jenis seperti yang diajukan oleh Pemohon, berisiko menjauhkan anak dan remaja dari perlindungan hukum. Selain itu, masalah hubungan seksual, apapun orientasinya, merupakan ranah kesehatan reproduksi dan bukan ranah hukum selama tidak ada unsur kekerasan dan/atau paksaan. Memperluas makna Pasal 284 dan 292 KUHP berisiko mengabaikan keadilan bagi anak perempuan, mengkhianati konstitusi, dan memenjarakan anak-anak. Rekomendasi dan penjelasan PUSKAPA dapat dipelajari lebih lanjut dalam dokumen Amicus Curiae berikut.

https://puskapa.org/assets/uploads/2022/11/Amicus-Kesusilaan-KUHP.pdf

Publikasi Lainnya