Amicus Curiae: Menghukum tidak selalu berarti mendidik – Membenarkan tindak kekerasan di sekolah tidak hanya akan berdampak buruk bagi anak, tetapi juga martabat institusi pendidikan di Indonesia

Amicus Curiae ini disusun sebagai bentuk partisipasi publik terhadap proses penggalian nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang dilakukan oleh para Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa dan memutuskan Perkara Nomor 06/PUU-XIV/2017 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak [Pasal 9 ayat 1a dan Pasal 54 ayat 1] dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen [Pasal 39 ayat 3] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Dalam amicus ini, PUSKAPA berpendapat bahwa argumentasi dan permohonan yang diajukan oleh Pemohon tidak sejalan dengan upaya untuk menghadirkan keadilan bagi guru, martabat institusi pendidikan, dan perlindungan bagi anak. Ketentuan dalam pasal a quo bertujuan untuk melindungi anak dari segala bentuk tindakan kekerasan, dan tidak pernah ditujukan untuk mengkriminalisasi guru. Perlindungan anak seharusnya bersifat universal dan penerapannya berlaku pada semua aspek kehidupan, termasuk pada proses belajar mengajar. PUSKAPA juga berpendapat bahwa permasalahan utama dalam argumentasi Pemohon bukan terletak pada berlakunya pasal-pasal a quo, namun pada kesiapan dan kapasitas pendidik dan institusi pendidikan dalam penerapan disiplin positif terhadap peserta didik. Selain itu, pengabulan permohonan Pemohon justru akan mencederai martabat institusi pendidikan dan bertentangan dengan upaya Pemerintah untuk menghapus segala bentuk kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

https://puskapa.org/assets/uploads/2022/11/Amicus-UU-Pendidikan.pdf

Publikasi Lainnya