Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Bappenas melalui Direktorat Hukum dan Regulasi dengan dukungan PUSKAPA dan UNICEF menyusun rekomendasi kebijakan ini berdasarkan hasil kajian terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) di Indonesia yang berjudul “Kesempatan Kedua dalam Hidup: Memulihkan Kesempatan bagi Anak dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”.
Dokumen ini memaparkan temuan-temuan kunci dari kajian dan secara khusus menguraikan rekomendasi kebijakan untuk Badan Penyuluhan Hukum Nasional (BPHN) yang mengelola kebijakan dan pelaksanaan program anggaran negara untuk bantuan hukum.