Kertas Kebijakan Catatan dan Desakan Masyarakat Sipil atas Revisi UU ITE

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) merupakan undang-undang yang harapannya mampu memberi perlindungan dan keadilan bagi seluruh masyarakat di tengah perkembangan teknologi dan informasi yang kian pesat. Namun, aturan tersebut nyatanya juga menyebabkan kriminalisasi dan pembatasan akses informasi bagi masyarakat.

Melalui kertas kebijakan ini, PUSKAPA bersama Koalisi Masyarakat Sipil menyusun catatan kritis atas norma, penerapan, dan dampak beberapa pasal bermasalah dalam UU ITE. Catatan ini dilengkapi dengan contoh-contoh kasus kriminalisasi yang terjadi dan rekomendasi-rekomendasi bagi pembuat kebijakan untuk merevisi UU ITE.

https://puskapa.org/assets/uploads/2022/12/kertas-posisi-revisi-UU-ITE.pdf

Publikasi Lainnya