Pencegahan Perkawinan Anak: Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda

Pada tahun 2018, 1 dari 9 anak perempuan menikah di Indonesia. Perempuan umur 20-24 tahun yang menikah sebelum berusia 18 tahun di tahun 2018 diperkirakan mencapai sekitar 1.220.900 dan angka ini menempatkan Indonesia pada 10 negara dengan angka absolut perkawinan anak tertinggi di dunia. Analisis data perkawinan anak melihat perempuan umur 20-24 tahun yang menikah sebelum mereka berusia 15 dan 18 tahun dan juga perkawinan anak laki-laki. Data untuk anak laki-laki belum dapat menunjukkan tren karena data yang tersedia hanya empat tahun dari tahun 2015 sampai 2018. Hal ini sesuai dengan indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) dan berbeda dengan laporan sebelumnya yang memakai indikator perempuan sudah menikah yang berusia 20-24 tahun.

 

Laporan ini bertujuan untuk memperlihatkan tren perkawinan anak di Indonesia, mendiskusikan faktor-faktor risikonya, dan memberikan rekomendasi kebijakan dan program dari dan untuk para pemangku kepentingan yang sesuai serta efektif untuk membangun faktor-faktor pelindung untuk mencegah perkawinan anak. Laporan ini dibuat sebagai lanjutan dari laporan-laporan sebelumnya yang diterbitkan BPS dan UNICEF untuk menganalisis data perkawinan anak di Indonesia. Edisi 2020 ini dibuat untuk memperbaharui informasi mengenai data perkawinan anak dan faktor-faktor atau karakteristik sosial ekonomi yang berhubungan dengan isu tersebut seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial dan pekerjaan.

https://puskapa.org/assets/uploads/2020/02/PUSKAPA-Child-Marriage-Report-FINAL-HIRES_compressed.pdf

Publikasi Lainnya